Latar belakang penelitian ini berawal dari putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 0074/Pdt.G/PA.Tnk dimana Hakim mengenyampingkan bukti elektronik yang diajukan tergugat pada proses pembuktian perkara perceraian tersebut.Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang kedudukan bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara peceraian dan untuk menganalisis alasan serta dasar pertimbangan Hakim menolak bukti elektronik pada perkara perceraian dengan nomor putusan 0074/Pdt.G/PA.Tnk. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bersumber dari dokumen tertulis berupa putusan, berbagai jurnal serta literatur, dan hasil wawancara yang dimaksudkan untuk mengetahui pandangan hakim di Pengadilan Agama mengenai alat bukti elektronik dalam pembuktian pada perkara perceraian.Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan dan dasar pertimbangan hakim menolak bukti elektronik yang di ajukan oleh tergugat adalah karena bukti yang di ajukan yaitu berupa rekaman suara via telepon, foto,SMS, Salinan chat di BBM dan Facebook tidak menunjukan perzinaan dan tidak melalui proses pemeriksaan oleh ahli, dan jika mengacu kepada hukum perdata, bukti elektronik tersebut bukan merupakan alat bukti yang sah. Pembuktian perzinaan dengan alat bukti elektronik bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, asalkan alat bukti elektronik tersebut menerangkan akan adanya perzinaan, dan didukung dengan saksi, serta bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah, tetapi tidak semua Hakim berpendapat bahwa bukti elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Sehingga diharapkan kedepannya aturan terkait pembuktian harus mengakomodir tentang alat bukti elektronik mengingat hubungan keperdataan di era globalisasi telah mencakup hubungan keperdataan menggunakan teknologi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat. Kata kunci : bukti elektronik, pertimbangan hakim, perkara perceraian
Copyrights © 2021