Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya,begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa,telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara pihak yang mengadakan perjanjian.Perjanjian sewa menyewa dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya,kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Di Sewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Kota?”.Bahwa metode Deskriptif Analisis,yang meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang di temukan di lapangan.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl.H.Rais A.Rahman RT.001/RW.014,Gang Waspada III Sungai Jawi Pontianak Kota,pihak Penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang di sepakati,namun kewajian tersebut tidak hanya mengenai barang dan jasa.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah,penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah, pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya.Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, Karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya.Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki keruusakan rumah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah.Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerrusakan rumah yang di sewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluaragaan,namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa,Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah.
Copyrights © 2020