Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN KENAIKAN SUKU BUNGA KEPADA DEBITUR BERDASARKAN PASAL 7 PERJANJIAN KREDIT (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak)

NIM. A1012171038, NADIYA OCTHAVINA (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Mar 2021

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank Negara yang ditunjuk untuk melaksanakan program kredit perumahan yang disebut dengan KPR-BTN. Masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) Tbk dengan mengadakan perjanjian kredit KPR. Dalam perjanjian KPR-BTN terdapat formulir perjanjian KPR yang wajib diisi oleh debitur dan debitur harus siap menerima jika sewaktu-waktu tingkat suku bunga mengalami perubahan. Jika tingkat suku bunga meningkat, maka jumlah pinjaman KPR yang harus dibayar akan meningkat juga. Melihat kejadiannya tersebut, nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak jelas merasa dirugikan.Pemberian suku bunga kredit oleh bank kepada debitur secara yuridis diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program. Secara yuridis, Bank memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga. Kewajiban Bank untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Namun dalam kenyataannya, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak pernah memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga KPR. Debitur baru mengetahui adanya kenaikan suku bunga setelah akan melakukan pembayaran angsuran di bulan berikutnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: “Apakah Debitur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak Telah Mendapatkan Pemberitahuan Atas Kenaikan Suku Bunga Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ?”. sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, dan upaya yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian KPR.Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikarenakan bank memberlakukan sistem suku bunga floating rate dan bank ingin mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah adanya kenaikan angsuran/cicilan dan menimbulkan kerugian bagi debitur. Adapun upaya yang dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang belum melaksanakan kewajibannya dalam memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini hanya diam saja. Sebenarnya debitur dapat melakukan upaya dengan mengajukan keluhan atau pengaduan. Pengaduan tersebut dapat  diajukan  secara  litigasi  dengan  mengajukan  gugatan  atas  inisiatif  dari debitur (konsumen) sendiri karena sengketa di sini dibatasi pada sengketa perdata, maka Pengadilanlah yang nantinya akan memberikan pemecahan. Kata Kunci     :   Kewajiban, Memberitahukan, Kenaikan, Suku Bunga, Kredit Pemilikan Rumah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...