Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan Faktor Apa Yang Menyebabkan Belum Dilaksanakannya Pembayaran Upah Kepada Pekerja Tetap Oleh Pengusaha Toko Pakaian Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKKERTRANS/ 2019 Di Kabupaten Bengkayang Tahun 2020.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriftif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang penyelesaian Pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum. Sampel penelitian berjumlah 46 orang yang terdiri dari 1 orang Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, 15 orang Pengusaha toko pakaian di kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020 dan 30 orang Pekerja toko pakaian di Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang dari bulan Januari 2020 hingga Maret 2020. Setelah data yang diperoleh dari wawancara dan kuisioner terkumpul, maka penulis melakukan pemilihan dan kemudian disesuaikan dengan masalah pokok penelitian serta melakukan perbandingan antara teori-teori, pendapat-pendapat para ahli dengan perturan perundang-undangan yang selanjutnya dilakukan analisis yang bersifat kualitatif dan empiris serta pada akhirnya ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penlitian yang didapat bahwa data dan informasi mengenai pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Kabupaten Bengkayang, di kecamatan Bengkayang belum optimal karena pedagang toko pakaian di kecamatan Bengkayang kurang mematuhi hukum khususnya pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1385/DISNAKERTRANS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkayang Tahun 2020. Faktor yang menyebabkan pembayaran upah belum sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten Bengkayang adalah karena faktor persaingan. Akibat hukum pengusaha belum membayar upah minimum sesuai dengan keputusan gubernur adalah dapat dikenai kurungan penjara dan denda. Bahwa upaya yang ditempuh oleh pekerja adalah tidak memohon upah disesuaikan sesuai keputusan gubernur.Kata Kunci : UMK, Pengusaha, Ketenagakerjaan
Copyrights © 2020