Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PEMELIHARAAN PATOK BATAS TANAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1011141224, DINDO ALRIKAZ FEBTA (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memelihara Patok Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di  Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”, dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban para pemegang hak atas tanah dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan yang berkeberatan mengenai batas-batas tanahnya.Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara patok batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah, namun kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara patok batas bidang tanah yang telah ada sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar beton, pagar tembok.Adapun faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajibannya untuk memelihara patok batas tanah adalah karena kelalaian dari pemegang hak atas tanah, sehingga tidak ketahuan ada tidaknya batas tanah tersebut, dan ada juga karena kesibukan sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemasangan patok tanda batas tanah.Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara patok batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian mengenai letak dan luas tanah dan harus dilakukan pengukuran ulang, membayar ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirugikan serta membayar biaya pengukuran ulang.Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah tersebut adalah meminta Petugas Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan secara musyawarah dan dilakukan pengukuran secara bersama dengan pemilik tanah berbatasan. Kata Kunci : Pemegang Hak Atas Patok Batas Tanah, Pemeliharaan Tanda Patok Batas Tanah, Pendaftaran Tanah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...