Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB DIREKTUR KLUB FUTSAL KANCIL BUDI BANGUN KONSTRUKSI DALAM PERJANJIAN KERJA DENGAN PEMAIN FUTSAL KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141114, DWI INDHARMAWAN SITUMORANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Aug 2020

Abstract

Futsal merupakan suatu olahraga yang bertujuan untuk menciptakan suatu kerja sama, saling menghargai, menjaga sportivitas, dan merupakan misi perdamaian. Futsal sangat terkenal di Indonesia dan salah satu klub futsal yang berada di wilayah Kalimantan Barat yaitu KANCIL BBK (Kancil Budi Bangun Konstruksi). Disamping itu klub futsal merupakan suatu lapangan pekerjaan yang cukup menjanjikan dengan upah yang cukup besar. Namun dalam suatu perjanjian kerja tidak menutup kemungkinan jika terjadinya konflik atau salah satu pihak lalai dalam pembayaran upah seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk menemukan faktor apa yang menjadi penyebab Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi belum bertanggung jawab sesuai perjanjian kerja dengan pemain futsal Pontianak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memperoleh data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja dalam klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi, untuk mengungkapkan faktor apa yang menjadi penyebab klub futsal yang tidak bertanggung jawab dalam perjanjian kerja pada pemainnya, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi klub futsal yang melanggar perjanjian kerja dengan pemainnya dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi terhadap pihak klub yang belum bertanggung jawab terhadap haknya. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif.Selanjutnya dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perjanjian kerja antara pihak klub futsal dengan pemain futsal harus memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320, bahwa yang menjadi faktor pihak klub futsal belum bertanggung jawab dalam perjanjian kerja kepada pemainnya yaitu dikarenakan oleh faktor ekonomi yang tidak mencukupi oleh Direktur klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi serta kurangnya sponsor dan akibat pihak klub yang belum bertanggung jawab yaitu diminta pembayaran ganti rugi oleh pemainnya serta pembatalan perjanjian. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan perjanjian ini berbeda dengan penyelesaian hukum di bidang perdata lainnya, di dalam futsal penyelesaian dilakukan diluar pengadilan (non-litigasi). Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh para pemain klub futsal Kancil Budi Bangun Konstruksi yaitu melapor kepada pihak yang membuat regulasi atau peraturan yaitu PSSI atau FFI untuk membantu mereka mendapatkan solusi dari permasalahan ini dan adanya negosiasi terminasi gaji yaitu kesepakatan antara kedua belah pihak dalam penyelesaian pembayaran gaji agar mencapai penyelesaian.Kata Kunci: Perjanjian Kerja, Pemain Futsal, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...