Perjanjian kerjasama kemitraan budidaya ayam ras dilakukan antara dua pihak antara PT. Bintang Sejehtera Bersama dengan pihak Peternak dilakukan secara tertulis yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak sejak tahun 2019 yang lalu.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pelaksanaan Perjanjian Usaha Budidaya Ayam Ras Antara Pengusaha PT. Bintang Sejahtera Bersama Dengan Peternak Di Dusun Tembawang Panjang Kecamatan Nanga Pinoh. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian hukum empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak belum terlaksana dengan baik karena masih terdapat permasalahan yang dialami oleh kedua belah pihak. Bahwa faktor yang menyebabkan pelaksanaan perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras antara PT Bintang Sejahtera Bersama dengan Pihak Peternak belum terlaksana dengan baik dikarenakan bahan SEPRONAK yang akan diberikan kepada peternak mengalami hambatan karena barang atau bahan baku untuk diberikan terlambat datang dikarenakan mobil yang mengangkut bahan SEPRONAK mengalami kerusakan di jalan, hal lain belum terlaksananya perjanjian yaitu hasil ayam ternak yang diberikan kepada perusahaan tidak sesuai yang dharapkan. Bahwa akibat hukum bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya bagi pihak-pihak yang tidak atau belum melaksanakan kewajibannya adalah dapat dikategorikan sebagai pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi, sehingga dapat dimintakan pertanggung jawabannya dengan meminta ganti rugi. Bahwa upaya yang dilakukan para pihak untuk mendapatkan haknya dalam perjanjian kerjasama usaha budidaya ayam ras adalah dengan mengajukan tuntutan kepada para pihak yang menimbulkan kerugian untuk memenuhi segala kewajiban atau mengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada pihak yang dirugikan baik dengan jalan musyawarah mufakat maupun melalui pengadilan. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Kemitraan, Budidaya Ayam Ras
Copyrights © 2021