Dengan adanya minat dari masyarakat yang tinggi, maka semakin banyak pelaku usaha yang membuka toko dengan menjual barang serta makanan yang dapat menarik minat para konsumen. Karena masyarakat di era sekarang ini semakin banyak yang konsumtif maka kesadaran masyarakat terhadap produk makanan dalam kemasan yang dikonsumsi nya semakin berkurang. Setiap tahun selalu ada produk makanan dalam kemasan yang kadaluarsa ditemukan oleh pihak Balai Besar POM. Hal ini seharusnya menjadikan suatu konsumen harus bersifat kritis terhadap menghadapi atau merespon terhadap produk makanan dalam kemasan yang beredar. Tanggal, bulan, dan tahun merupakan batas akhir dari suatu mutu makanan dan minuman yang dibuat oleh produsen atau pelaku usaha yang menandakan bahwa, makanan tersebut sebaiknya dikonsumsi sebelum tanggal yang tertera. Pelanggaran yang dilakukan oleh pedagang kecil ini terjadi karena keteledoran dari pemilik usaha, pegawai toko, dan ketidaksengajaan yang dilakukan oleh pihak pedagang kecil. Namun juga ada beberapa sarana atau toko yang tidak sekali kedapatan memperdagangkan makanan dalam kemasan melainkan berkali-kali, ini juga berarti masih ada pedagang kecil yang kurang kesadarannya terhadap hukum yang ada. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Data yang digunakan dalam metode penelitian empiris adalah data primer dan data sekunder dimana data primer didapatkan dengan melakukan wawancara dengan pihak Balai Besar POM Kota Pontianak dan melalui angket yang disebar kepada responden yaitu masyarakat, pelaku usaha, anggota Polresta Pontianak dan petugas Balai Besar POM dan data sekunder yang menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan data-data berupa pemaparan yang didapatkan dari hasil penelitian. Faktor yang menyebabkan belum diterapkannya penegakan hukum pidana terhadap pedagang kecil yang memperdagangkan makanan dalam kemasan yang kadaluarsa tidak efektif karena tidak adanya sanksi pidana yang diberikan oleh aparat penegak hukum yang ada, karena sanksi yang diberikan hanya berupa pembinaan yang dilakukan oleh Balai Besar POM.Kata kunci : Penegakan Hukum, Balai Besar POM Kota Pontianak, Makanan, Tanggal kadaluarsa
Copyrights © 2021