Teknologi internet berkembang secara pesat, memberi perubahan secara tidak langsung terhadap kegiatan perekonomian di Industri Kreatif. Kegiatan yang biasanya dilakukan secara langsung mengalami transisi ke media digital, seperti media sosial sehingga masyarakat belum memahami perundang-undangan yang mengikat kegiatan yang berlangsung dimedia sosial. Permasalahan yang terjadi pada penelitian ini mengacu pada perlindungan hukum apa yang diberikan kepada pemilik hak cipta pekejerja industri kreatif jika karyanya diunggah ulang tanpa izin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang.Teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah studi kepustakaan dengan menggunakan metode content analysis. Maka dari itu, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman akan hak cipta di media sosial masih kurang, pengunggahan ulang karya sinematografi dan fotografi tanpa izin pencipta di media sosial termasuk pelanggaran karena mengumumkan karya cipta tanpa izin. Serta akibat hukum bagi pengunggah karya cipta tersebut tanpa izin adalah pencipta dapat menggugat secara perdata dan pidana. Pihak media sosial yang telah mendapatkan pemberitahuan adanya pelanggaran dapat melalukan pemblokiran atau penutupan akun media sosial pengunggah karya cipta tanpa izin. Kata kunci: hak cipta, industri kereatif, internet, media sosial.
Copyrights © 2020