Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Pemohon Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak ” bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemohon pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemohon pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pemohon pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih terdapat persoalan dalam masyarakat yang merasa pelaksanaan pendaftaran tanah atas hak milik yang dirasakan waktunya sangat lama sehingga sangat mengganggu masyarakat yang memerlukan sertifikat dalam waktu yang cepat. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pemohon pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor Pertanahan Kota Pontianak adalah bahwa karena beberapa faktor baik dari Kantor ATR BPN yaitu yang belum maksimal untuk memberikan pendidikan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dan masyarakat mengalami persoalan saat melakukan pengurusan sertifikat pemilikan hak atas tanah Sedangkan faktor dari masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak memahami hak dan kewajibannya selaku subjek hukum yang memahami tentang berbagai peraturan tentang pengurusan hak atas tanah, sehingga tidak mengetahui tentang jangka waktu pengurusan sertifikat hak atas tanah. Bahwa upaya yang dapat dilakukan pemohon untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah pada Kantor ATR BPN Kota Pontianak dilakukan dengan melakukan upaya musyawarah dengan antara kedua belah pihak hal ini dipilih karena musyawarah merupakan salah satu penyelesaian masalah yang menjadi ciri dari masyarakat yang hidup dalam Negara Pancasila. .Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Pemohon, Hak Atas TAnah
Copyrights © 2021