Badan Pertanahan Nasional merupakan bagian internal dari komponen pembangunan bangsa, sebagaimana dengan komponen pembangunan bangsa yang lainnya maka peran dan posisi BPN dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat secara utuh terintergrasi, baik sebagai penegak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun dalam peran membangun bangsa (nation building) dengan mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara damai. Keberadaan organisasi Badan Pertanahan Nasional salah satunya ialah mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 38 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan adalah dasar hukum yang dijaddikan dasar dalam mengatur tata kerja kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Guna mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan, maka di Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak terdapat bagian Sengketa yang berperan dalam mencegah sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Pontianak. Tercatat pada tahun 2018 terdapat 5 laporan sengketa kemudian pada tahun 2019 terdapat 6 laporan sengketa dimana dua dari enam laporan tersebut telah selesai sedangkan 4 lagi masih proses kelengkapan berkasBertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak sudah efektif menyelesaikan sengketa tanah diluar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan?”Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Bahwa keberadaan Bagian Sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak belum dapat berperan aktif menyelesaikan sengketa tanah diluar pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Dan Kantor Pertanahan karena faktor sumber daya manusia.. Kata Kunci: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kota Pontianak, efektif dan faktor sumber daya manusia
Copyrights © 2020