Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan aborsi yang dilakukan oleh remaja di Kota Pontianak, Aborsi yang sering kita kenal sebagai tindakan menggugurkan kandungan, pada dasarnya merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengaturan mengenai aborsi masuk pada bab kejahatan terhadap nyawa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan pengguguran kandungan Hal ini dilatarbelakangi oleh pergaulan bebas serta kurangnya pengawasan orangtua, sehingga remaja melakukan kejahatan aborsi.Dalam upaya mengetahui faktor-faktor meningkatnya kejahatan aborsi ini terjadi, maka metode pendekatan yang di pakai adalah yuridis empiris, mengkaji, dan menganalisa permasalahan yang diterapkan secara yuridis dengan melihat fakta dilapangan secara obyektif sebagai suatu gejala kejahatan. Kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif kualitatif yaitu proses pemecahan permasalahan yang diteliti dengan mendeskrisikan data-data yang diperoleh di lapangan kemudian terhadap data-data tersebut akan diuraikan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis, tidak tumpang tindih dan efektif sehingga memudahkan pemahaman dan interprestasi data. Berdasarkan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa realita di lapangan menunjukan aborsi di kalangan remaja masih ada dan susah diungkap oleh pihak kepolisian karena aborsi ini sifatnya sangat tertutup.Adanya remaja melakukan tindakan aborsi ini disebabkan beberapa faktor yaitu : faktor takut diketahui orang tua, malu terhadap keluarga serta masyarakat, tidak ingin mempunyai anak diluar nikah, dan dipaksa pasangan. Sehingga para remaja nekat melakukan kejahatan aborsi. Kata Kunci : Aborsi, Kejahatan, Kriminologi
Copyrights © 2021