Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat terciptanya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya kedua belah pihak harus melaksanakan perjanjian dengan etikad baik pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Belum Bertanggung Jawab Dalam Memelihara Dan Memperbaiki Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Komplek H. Fauzi Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak”.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris, yaitu metode dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditentukan di lapangan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah pihak pemilik rumah berkewajiban menyerahkan dan memberikan kenikmatan rumah yang di sewa dan berhak menerima uang sewa. Sedangkan kewajiban penyewa membayar uang sewa dan berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang di sewa sesuai dengan perjanjian tertulis yang sudah disepakati. Namun pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab dalam memelihara dan memperbaiki kerusakan yang terjadi.Akibat Hukum bagi penyewa rumah yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalag dengan meminta ganti rugi untuk memeprbaiki kerusakan rumah. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan cara musyawarah (kekeluargaan).Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab, Ganti Rugi, Wanprestasi.
Copyrights © 2021