Pemberian hibah merupakan suatu perbuatan hukum dengan memberikan sebagian harta kekayaan yang dimiliki secara sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apapun. Memberikan hibah menimbulkan suatu akibat hukum yang berdasar pada akad-akad yang di ucapkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Pemberi hibah di haruskan memberikan hibah kepada penerima hibah dengan syarat-syarat yang telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di atur dari Pasal 210 sampai 214. Adapun metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber data didapatkan melalui kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian tekhnik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mengumpulkan dan mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.      Orang tua yang akan memberikan hibah harus memberitahukan kepada penerima hibah dan ahli waris lainnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam tetapi tidak semua orang tua melakukan hal tersebut di karenakan orang tua memiliki hak penuh terhadap harta yang dimilikinya. Memberitahukan pemberian hibah kepada ahli waris di perlukan karena menyangkut hak-hak ahli waris di kemudian hari. Pemberian hibah menimbulkan akibat hukum dimana orang tua diharuskan memberikan hibah kepada penerima hibah sesuai akad-akad yang telah berlangsung. Orang tua yang memberikan hibah tidak sesuai ketentuan yang ada akan menimbulkan masalah-masalah hukum yang lain, seperti adanya salah satu ahli waris yang tidak setuju atas pemberian ahli waris yang lain karena di anggap kurang pantas mendapatkannya. Kemudian, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris adalah melalui musyawarah antar keluarga agar mendapatkan kesepakatan yang diinginkan tanpa merugikan salah satu pihak.                                                       Kata Kunci : Hibah, Ahli waris, Kompilasi Hukum Islam
Copyrights © 2021