Penulisan penelitian ini membahas tentang Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Menjatuhkan Pidana Di Bawah Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Anak. Di dalam sistem hukum Eropa Continental mengenal yang disebut dengan positivisme legalistik. menurut aliran ini, hukum adalah aturan yang dibuat oleh penguasa sehingga tidak ada hukum lain selain hukum yang berasal dari undang-undang.Berbeda halnya dengan positivisme legalistik, teori keadilan sunstantive mengatakan bahwa hukum tidak hanya yang tertera dalam peraturan perundang-undangan. Menurut teori keadilan substantive, hakim tidak boleh memutus perkara perkara hanya terpaku kepada peraturan perundang-undangan namun harus melihat latar belakang seseorang melakukan tindak pidana. sehingga, apabila dalam suatu aturan perundang-undangan didapati bahwa suatu peraturan tersebut tidak dapat mewujudkan keadilan, maka hakim dapat menjatuhkan hukuman diluar ketentuan perundang-undangan.Dalam perkara pidana Anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, Anak tersebut tidak dipidana penjara sebagai mana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim dalam perkara tersebut mengalihkan pidana penjara menjadi tindakan pembinaan selama satu tahun. Hal inilah yang dapat dilihat dari teori keadilan substantive, yakni melihat hukum dari segi kemanfaatan bukan hanya sekadar kepastian dan keadilan semata.Sejalan dengan teori keadilan substantive, teori restorative justice juga mengedepankan tujuan kemanfaatan dalam menyelesaikan perkara. Apalagi dalam kasus yang melibatkan anak, anak bukanlah seseorang yang dapat menanggung penderitaan di dalam penjara. Apabila anak melakukan tindak pidana, tindakan pembinaan adalah hal yang tepat untuk diri anak. Sebab, anak bukan untuk dihukum dan anak berhak memiliki masa depan yang lebih baik. Kata Kunci : Anak, Keadilan Substantive, Restorative Justice
Copyrights © 2021