Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MERUSAK METER AIR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161182, JUNO DANUARTA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 May 2021

Abstract

Pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa mengartikan meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang. Kerusakan yang terjadi pada meter air dapat menyulitkan petugas dalam mengendalikan dan mencatat meter air. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah “Apakah Pelanggan Yang Merusak Meter Air Telah Bertanggung Jawab Pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak?”Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung untuk mendapatkan kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian telah terjadi kerusakan meter air pada PDAM Tirta Khatulistiwa di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak oleh pelanggan, maka pelanggan harus bertanggung jawab, tapi kenyataannya masih ada pelanggan yang belum bertanggung jawab merusak meter air. Faktor penyebab pelanggan merusak meter air karena faktor ekonomi yang rendah, banyaknya tanggungan dalam rumah tangga, dan memanipulasi pembayaran. Akibat hukum pelanggan yang merusak meteran air adalah diberikan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Nomor : 199.A/KEP-XI/PDAM/2006 tentang Sanksi Terhadap Pelanggan Sambungan Air Minum Dan Jaringan Perpipaan Milik Perusahaan Daerah Air Minum kota Pontianak, sebesar Rp. 1.000.000,- (pada Point C). upaya hukum yang di lakukan PDAM Tirta Khatulitiwa terhadap pelanggan yang merusak meteran air adalah dengan di berikan surat teguran melalui Surat Bukti Pelanggaran dan pemutusan jaringan air.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan PDAM, Meteran Air

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...