Judul Skripsi : “Wanprestasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang”, dan masalah penelitian adalah ““Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Wanprestasi Pada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang ?”, dan tujuan penelitian ini adalah Pertama : mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo antara pihak koperasi sebagai pihak Kreditur dengan pihak Debitur (pengambil kredit), kedua untuk mengungkapkan Faktor-faktor yang menyebabkan pihak Debitur (pengambil Kredit) belum melakukan pengembalian kredit kepada Koperasi Kredit (Credit Union) Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo sesuai dengan yang diperjanjikan, ketiga untuk mengungkapkan upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak Kreditur (Koperasi Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo) terhadap pihak debitur yang tidak memenuhi kewajibannya (yang telah melakukan wanprestasi), keempat untuk mengungkapkan akibat hukum atas belum dilaksanakannya pengembalian Kredit oleh pihak Debitur sebagaimana yang telah diperjanjiankan terhadap Kreditur (Koperasi Kredit (Credit Union) Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo).Metode Penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci, dan hasil penelitian ini adalah Pertama bahwa Debitur (pengambil kredit), belum melaksanakan perjanjian peminjaman yang telah disepakati bersama dalam perjanjian, kedua bahwa faktor yang menyebabkan pihak Debitur (pengambil Kredit) belum mememnuhi kewajibannya dalam penyelesaian pengembalian kredit kepada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang adalah disebabkan karena mengalami penurunan pendapatan, ketiga bahwa upaya-upaya hukum yang dilakukan pihak Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang dalam penyelesaian pengembalian kredit adalah cara penyelesaian damai dan kekeluargaan dan tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan dalam peneguhan hak, keempat bahwa akibat hukum atas tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak debitur adalah berkewajiban untuk membayar denda atas keterlambatan setiap bulannya kepada Credit Union Khatulistiwa Bakti Cabang Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang. Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Wanprestasi
Copyrights © 2020