Jangka waktu dalam penyelesaian gugatan sederhana dibatasi dalam ketentuan Pasal 5 (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana dalam Penyelesaian Perkara Nomor 13/PDT.G.S/2018/PN.PTK melebihi waktu 25 hari dikarenakan adanya faktor internal selama proses peradilan tersebut.Judul Skripsi ini adalah Implementasi Pelaksanaan Tentang Peyelesaian Tata Cara Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dengan rumusan masalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengadilan Tidak Bisa Menyelesaikan Gugatan Sederhana DalamWaktu Yang Telah Ditentukan Sesuai Pasal 5 Ayat (3).Tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perkara, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi lambatnya penyelesaian perkara, mengetahui akibat hokum dari lambatnya penyelesaian perkara, dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan para pihak untuk mendapatkan keadilan.Yang dalam metode penulisannya menggunkan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa data dan informasi yang penulis temukan selama wawancara menemukan keselarasan dengan hipotesis, bahwa adanya factor dari pihak tergugat, pengugat, dan majelis hakim yang menjadi factor lambatnya penyelesaian proses perkara tersebut.Akibat hukum dari pelaksanaan penyelesaian Gugatan Sederhana Putusan Nomor : 13 / Pdt.G.S / 2018 / PN.Ptk bukanlah merupakan penyelesaian gugatan sederhana, dikarenkan bertentangan dengan SOP 1257/DJU/OT.01.3/12/2018, yang merupakan cikalbakal procedural proses gugatan sederhana di pengadilan. Sedangkan upaya hokum bagi para pihak apabila tidak menerima putusan hakim adalah dengan melakukan upaya keberatan.  Kata Kunci : Implementasi, PERMA, Putusan Hakim.
Copyrights © 2021