Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui taraf sinkronisasi antara Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan Dalam Hubungan Dengan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai mekanisme kontrol normatif agar terjadi konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum.           Hasil penelitian menunjukan bahwa Secara hierarkis Peraturan Menteri berkedudukan lebih rendah dari pada Undang-Undang sebagai norma yang lebih tinggi seperti diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam merumuskan suatu peraturan, seorang menteri tidak boleh bertentangan dengan UU sebagai norma diatasnya.Keberadaan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan hidup secara kentara telah menegasikan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Lingkungan hidup yang memperbolehkan masyarakat kecil melakukan usaha pembersihan lahan dengan cara dibakar dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing, sebagai upaya pemenuhan hak mutlak yang harus negara berikan kepada rakyatnya. Kata kunci: Singkronisasi, Hierarki, Peraturan Menteri, Undang-Undang.
Copyrights © 2021