Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MENCEGAH IMPOR PAKAIAN BEKAS DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161253, TIYA RAHMIZA (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 May 2021

Abstract

Memasukan pakaian bekas ke wilayah republik indonesia merupakan bentuk tindakan melawan hukum sesuai peraturan menteri nomor perdagangan republik indonesia nomor 51/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas . mengimpor pakaian bekas mempunyai dampak yang sangat besar dan dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara serta kesehatan bagi konsumen pakaian bekas . Oleh karena itu tindakan melawan hukum ini memerlukan penangan yang tegas untuk menindak para pelaku nya . Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi yang bertanggung jawab sebagai pengawas lalu lintas ekspor dan impor barang di Indonesia  . Permasalahan yang ingin di angkat penulis dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah impor pakaian bekas di Kota Pontianak .Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian lapangan yg mengkaji apa yang terjadi di masyarakat dan menggunakan pendekatan fakta ( the fact approach )dan pendekatan analisa hukum (analitical & conseptual ) . Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung .Berdasarkan hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan bahwa Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah masuknya pakaian bekas di Kota Pontianak dengan cara melakukan patroli ke perbatasan-perbatasan dan juga melakukan sosialisasi ke masyarakat . Namun kelalaian dalam melakukan tanggung jawab nya menyebabkan beberapa pelaku usaha berhasil lolos membawa pakaian bekas masuk ke daerah pabean , serta pembiaran yang di lakukan petugas membuat sulit menangkap pelaku usaha . Sebagai Aparatur negara yang mempunyai tugas utama dalam menangani masuknya barang bekas dan ilegal di Kota Pontianak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seharusnya mengawasi dengan ketat masuknya barang-barang yang dibawa ke perbatasan negara. Maraknya penjualan pakaian bekas di Kota Pontianak , menjadi bukti nyata bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kurang dalam mengawasi, melakukan sosialisasi dan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha . Kata Kunci :Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , Impor , Pakaian Bekas

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...