Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WISATAWAN (STUDI KASUS DI PANTAI PASIR PANJANG KOTA SINGKAWANG)

NIM. A1011161230, KEVIN FRANS JORDAN MANALU (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2021

Abstract

Kota Singkawang sering dikenal oleh wisatawan karena destinasi wisatanya. Diantara banyak jenis wisata alam yang ditawarkan, pantai bisa dikatakan menjadi salah satu tujuan utama bagi para wisatawan yang berkunjung ke kota Singkawang. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak konsumen atau wisatawan, Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha atau pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang terhadap pengguna jasanya/konsumennya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu meneliti data sekunder yang ada kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi perpustakaan dan wawancara. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan. Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang sudah memadai. Hal ini ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Namun secara empiris, wisatawan di Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum terlindungi sepenuhnya. Hal ini ditunjukkan dari hasil wawancara bahwa pihak pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang belum atau tidak menyediakan fasilitas keamanan bagi para wisatawan. Tanggung jawab pengelola Pantai Pasir Panjang di Kota Singkawang atas pemenuhan hak-hak pengguna jasa atau wisatawan belum sesuai sebagaimana diatur dalam UUPK.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...