Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH DI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NIM. A11111218, SHINTA DEWI (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2020

Abstract

Keberadaan rumah memang telah menjadi kebutuhan pokok manusia dimanapun berada. Bahkan rumah juga memiliki fungsi ganda bagi pemilik atau penyewanya. Sebagai tempat tinggal dan ada juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar bisa memiliki atau setidaknya menempati rumah untuk mereka bertempat tinggal sementara untuk membangun diri dan keluarga. Tentunya sesuai dengan tata letaknya, sehingga tidak jarang untuk daerah tertentu, nilai atau harga sewa rumah terbilang mahal. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik rumah menghendaki keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewakan rumah sangat terbuka bagi siapa saja. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa rumah oleh pihak penyewa rumah. Tentu saja tindakan tersebut menimbulkan dampak kerugian bagi pemilik rumah. Sehingga muncul persoalan hukum baru dan perlu cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi dalam hal sewa menyewa rumah. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Kelurahan Bnagka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi perjanjian sewa menyewa rumah di Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah.(4) Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik rumah terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa rumah. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik rumah dengan penyewa, dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa rumah penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, pihak penyewa rumah telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik rumah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik rumah hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan kepada pihak penyewa rumah.Kata Kunci : Perjanjian, Pembayaran, Wanprestasi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...