Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERBUATAN MELAWAN HUKU DALAM KETENTUAN JARAK PENDIRIAN TOKO MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL DI KECAMATAN SUNGAI TEBELIAN KABUPATEN SINTANG

NIM. A1012161219, HENDY RISKIYANA (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2021

Abstract

Skripsi ini berjudul“Perbuatan Melawan Hukum Dalam Ketentuan Jarak Pendirian Toko Modern Dengan Pasar Tradisional Di Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang”.kini di kecamatan sungai tebelian mulai mengikuti perkembangan zaman dengan salah satunya membangun usaha toko modern, toko modern pada kecamatan sungai tebelian pada kenyataannya berdiri tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sintang No.12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang pasar tradisional,dalam Bab IV Pasal 33 Butir a yang berbunyi : Minimarket berjarak minimal 0,5 km (nol koma lima kilometer) dari Pasar Rakyatdan 0,5km(nol koma lima kilometer)dari usaha kecil sejenis yang terletak di pinggir kolektor/arteri, sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Empiris dengan sifat penelitian adalah Deskriptif,  model analisa data yang digunakan adalah Analisis Kualitatif. Yang mana penulis terjun  ke lapangan dan bertemu langsung dengan sampel dan populasi sesuai data yang dibutuhkan, dengan menggunakan teknik mewawancarai narasumber dan komunikasi tidak langsung yaitu menggunakan angket, dan bentuk penelitian ini adalah penelitian kepustakaan(LibraryResearch) dan Penelitian Lapangan (FieldResearch). Dalam hasil Penelitian ini bahwa faktor penyebab ketidaksesuaian toko modern adalah kurang patuhnya toko modern didalam dunia usaha bahwa sebenarnya pendirian setiap bangunan harus mengacu pada tata letak atau peraturan daerah Dengan adanya pelanggaran tersebut maka pedagang pasar tradisional meninginkan adanya tindakan hukum yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sintang No.12 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern, berdasarkan hasil wawancara dengan Camat Sungai Tebelian dan kepala dinas Perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan Usaha Kecil Menengah  solusi yang tepat sesuai dengan masalah tersebut Bahwa toko modern yang melakukan pelanggaran maka akan di lakukan pencabutan izin usaha.    Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Ketentuan Jarak Toko Modern dan Pasar Tradisional.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...