Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MAKANAN RINGAN (SNACK) KILOAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012171149, FIKRI SUTOMO (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Mar 2021

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Ringan (Snack) Kiloan Di Kota Pontianak” mempertanyakan tentang “Bagaimanakah Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Ringan (Snack) Kiloan Di Kota Pontianak ?”  Dengan tujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak  belum dilaksanakan. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen makanan ringan (snack) kiloan di Kota Pontianak yang mengalami kerugianPenelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (snack) kiloan Di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih banyak hak-hak konsumen yang belum dilaksanakan khususnya pada Pasal 4 huruf a berkaitan dengan hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan saat mengkonsumsi produk barang dan jasa yang ditawarkan, konsumen tidak memahami akan kandungan zat-zat yang ada dalam makanan ringan kiloan karena tidak terdapat penjelasan tentang komposisi dan kondisi makanan ringan yang dikonsumsi. Bahwa faktor perlindungan hukum terhadap konsumen makanan ringan (Snack) kiloan Di Kota Pontianak  belum dilaksanakan dikarenakan faktor kurangnya pemahaman konsumen akan hak-haknya serta kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha atas hak-hak kesehatan yang dimiliki oleh konsumen saat menikmati produk makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat sehingga yang dipikirkan adalah mencari keuntungan saja. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen makanan ringan (Snack) kiloan di Kota Pontianak yang mengalami kerugian adalah dengan melakukan uapaya melaporkan kepada pihak penjual tentang kondisi makanan ringan yang dibeli yang mengalami permasalahan dengan cara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan solusi terbaik atas persoalan yang terjadi, diupayakan persoalan tidak dilakukan melalui upaya pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Makanan Ringan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...