Sehubungan dengan adanya Alokasi Dana Desa ( ADD ) yang digelontorkan demi pembangunan desa melalui Kepala Desa di setiap desa yang ada di kecamatan membuat semakin tinggi peluang kejahatan korupsi di lakukan, kejahatan korupsi saat ini sudah semakin meningkat dengan adanya Alokasi Dana Desa tersebut, Berdasarkan data kepolisian Resort Kabupaten Ketapang setidaknya ada 3 kasus kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa serta perangkat-perangkat desa di 3 Desa pada Kabupaten Ketapang yang mana ketiga kasus tersebut kepala desa yang menjadi pelaku utama didalam kejahatan korupsi tersebut. Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini ialah penelitian hukum sosiologis, sedangkan bentuk penelitian ini ialah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Apabila fenomena tersebut dikaji dengan pedekatan Teori Anomie dapat disimpulkan bahwa terjadi kejahatan korupsi di lingkungan desa dengan melakukan mark up dan membuat laporan fiktif terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Ketapang disebabkan adanya suatu nilai yang ada pada diri pelaku yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup didalam masyarakat / rusaknya moral pelaku kejahatan yang diberikan amanah dalam melakukan pengelolaan dana desa tersebut demi kepentingan pribadi sehingga berdampak kepada kerugian negara dan tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat di suatu desa tersebut.Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar semakin aktif didalam mengawali perangkat-perangkat desa didalam mengemban tugas demi kepentingan umum serta agar lebih objektif didalam menentukan pemimpin di setiap desa, dan untuk kedepannya agar tiap-tiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemimpin desa tersebut dapat diadili dengan hukuman yang seberat-beratnya.Kata Kunci: Kejahatan Korupsi ADD dan DD, Kriminologi, Teori Anomie
Copyrights © 2021