Penelitian tentang“Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Bahan Bangunan Berdasarkan Perspektif Perlindungan Konsumen Di Kubu Raya ” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha bahan bangunan berdasarkan perspektif perlindungan konsumen di Kubu Raya Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat perbuatan konsumen pada Toko Bangunan F&D Jaya Bangunan belum dapat dilaksanakan sebagaimana meskipun dalam Pasal 6 UUPK mengenai hak-hak pelaku usaha khususnya pada ayat a, telah disebutkan yaitu mendapatkan pembayaran sesuai dengan nilai yang disepakati oleh kedua belah pihak, dikarenakan terdapat persoalan pembayaran yang dilakukan oleh konsumen tidak tepat waktu dan sesuai harga yang disepakati. Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya perlindungan terhadap pelaku usaha adalah faktor dari konsumen yang kurang memiliki rasa kesadaran hukum untuk memberikan hak atas barang orang lain dengan kata lain nilai etika bisnisnya dihilangkan hanya karena sayang atau tidak memiliki uang untuk membayar kepada pelaku usaha. Bahwa diperoleh informasi bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi akibat terlambatnya pembayaran oleh konsumen diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, hal ini dikarenakan pihak pelaku usaha tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen. Hal ini juga dipengaruhi oleh sikap konsumen yang sudah meminta maaf dan untuk menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dengan konsumen Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Bahan Bangunan, Konsumen
Copyrights © 2021