Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI KOMPARATIF ASAS PERJANJIAN JUAL BELI MENURUT KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

RENA SRI NADIANTI NIM. A1011161036 (Faculty of Law Tanjungpura University)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2021

Abstract

Keberadaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang sudah lama diterapkan dan cukup untuk membentuk masyarakat mengerti akan hukum khususnya dalam konteks perjanjian/akad jual beli. Akan tetapi masih ada banyak masyarakat yang seakan tidak memahami  dan mengetahui suatu perjanjian/akad jual beli dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan baik dalam konteks perdata maupun ekonomi syariah. Meskipun memiliki konteks yang berbeda, baik KHES dan KUHPerdata juga terdapat persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan diantara keduanya. Hal inilah yang membuat kita selaku masyarakat perlu memahaminya, sehingga diharapkan penerapan KHES dan KUHPerdata menjadi lebih efektif dalam mengatasi permasalahan perjanjian/akad jual beli.Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif khususnya tentang penelitian terhadap asas-asas perjanjian dan perbandingan hukum. Adapun jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian, dapat dikemukakan beberapa persamaan dan perbedaan serta kelebihan dan kelemahan pada perjanjian/akad jual beli menurut KHES dan KUHPerdata.Adapun persamaannya terdapat pada maksud dari pengertian perjanjian/akad jual beli yang sama-sama menimbulkan hubungan hukum, persamaan konsep kesepakatan, persamaan pasal 4 KHES dan pasal 1330 KUHPerdata, persamaan syarat objek perjanjian/akad jual beli, persamaan beberapa asas-asas perjanjian, persamaan hak dan kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya hukum terhadap pihak yang wanprestasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haramnya perjanjian/akad jual beli, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan umur kecakapan, perbedaan substansi halal, perbedaan beberapa asas-asas, perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan beberapa asas-asas perjanjian, perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan akibat hukum wanprestasi, dan perbedaan penyelesaian sengketa.Adapun kelebihannya terdapat pada pengertian akad dan penjelasan menurut KHES lebih jelas dan lengkap, batasan umur kecakapan hukum pada KUHPerdata lebih memiliki kepastian dan kewajibanutama pihak penjual dalam KUHPerdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES. Sedangkan kelemahannya terdapat pada kalimat “dapat dilakukan dengan jelas” pada pasal 59 KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan qabul di dalam KHES, dan kelemahannya dalam KUHPerdata terdapat pada pengertian perjanjian menurut pasal 1313 KUHPerdata kurang jelas dan lengkap. Kata kunci : Perjanjian, akad, jual beli, KHES, KUHPerdata.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...