Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

DAMPAK PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP TUJUAN PERKAWINAN YANG SAKINAH MAWADAH WARAHMAH DI KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161149, ADE WULANNOVIA SALIPUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2021

Abstract

Pada dasarnya melangsungkan perkawinan adalah hak setiap orang. Namun, ada batasan usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Batasan usia tersebut membuat anak yang berumur dibawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama agar diberikan ijin untuk tetap melangsungkan perkawinan. Fenomena perkawinan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi perlu diperhatikan pula bahwa dalam melangsungkan perkawinan dibutuhkan kesiapan yang matang agar perkawinan yang dilangsungkan dapat terus harmonis dan mencapai tujuan dari perkawinan itu.Namun, permasalahannya pemberian dispensasi perkawinan nyatanya tidak memberikan dampak posittif kepada pasangan yang melangsungkan perkawinan, sehingga tujuan perkawinan sakinah, mawadah, dan warahmah tidak terealisasikan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan Data dan Informasi, mengungkap faktor, mengetahui upaya dan mengetahui akibat hukum pemberian dispensasi perkawinan terhadap pasangan di Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak yang mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian dispensasi perkawinan tidak memberikan dampak positif terhadap keharmonisan rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan yaitu sakinah, mawadah dan warahmah tidak tercapai. Adapun faktor dari adanya permohonan dispensasi perkawinan ini karena adanya keinginan sendiri dari para pihak, karena keinginan orang tua pasangan, dan adanya alasan mendesak. Akibat hukum dari adanya dispensasi perkawinan ini yakni anak tidak lagi menjadi tanggung jawab orang tua. Dampak dari belum siapnya psikologis dan sikis dari pasangan yang melangsungkan perkawinan tersebut, membuat rumah tangga berjalan tidak harmonis dan berujung pada perceraian di Pengadilan Agama.   Kata Kunci: dispensasi, perkawinan dan bawah umur

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...