Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional menjelaskan bahwa lokasi pendirian pasar tradisional wajib mengacu pada kajian lingkungan hidup strategis, rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasinya, sehingga kondisi pasar haruslah nyaman baik dari segi lingkungan maupun kondisi tata ruangnya. Namun hal ini tidak sesuai dengan Kondisi pasar Tradisional Melati di wilayah Kabupaten Kubu Raya dimana kondisi lingkungannya sangat kumuh dan becek, limbah yang tidak diolah dengan baik yang menimbulkan bau busuk serta sampah plastik yang dibuang langsung ke sungai anak Kapuas serta kondisi beberapa kios yang sudah rusak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional mengenai pelaksanaan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang, termasuk pengaturan zonasi di Pasar Melati Kubu Raya, serta untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang kumuh, tata letak lapak tempat berjualan sayur dan daging yang terlihat kumuh, lantai yang becek dan selalu basah dari limbah dagangan pedagang yang tidak dikelola dengan baik di Pasar Melati, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis (empiris) yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian yang dilakukan di lapangan dengan memperhatikan aspek pelaksanaan hukum dan manusianya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen, teknik wawancara, teknik penyebaran angket/kuisioner.Faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya kententuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional adalah karena pasar Melati dikelola oleh pihak swasta sehingga Pemerintah Daerah Kubu Raya tidak dapat secara langsung melakukan revitalisasi Pasar Tersebut. Selain itu adapun faktor-faktor penyebab lainnya antara lain belum adanya kejelasan anggaran biaya yang akan digunakan, kendala luas tanah yang dimiliki pihak-pihak swasta sehingga perlu dilakukan pendekatan agar pihak-pihak ini mau melepaskan bangunannya untuk tujuan revitalisasi pasar tersebut dengan biaya ganti rugi yang sepadan, dan kemudian masalah penataan pedagang yang berjual dimana para pedagang tidak mau direlokasi sementara waktu untuk dipindahkan agar pembangunan pasar tersebut berjalan lancar. Kata Kunci : Penataan, Pembinaan, dan Pasar Tradisional
Copyrights © 2020