Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN DEBITUR MEMBAYAR ANGSURAN DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA MIKRO PADA PT. BANK MANDIRI (Persero) TBK. DIPONEGORO KOTA PONTIANAK

NIM. A1011161236, YULIA NIARTI (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2021

Abstract

Bank adalah salah satu alternatif untuk bisa mendapatkan uang dengan cepat dengan meminjam uang secara kredit dengan bunga yang telah ditentukan oleh pihak Bank. Dengan demikian PT. Bank Mandiri (persero) TBK mengeluarkan program Kredit Usaha Mikro (KUM) yang merupakan kredit atau pembiayaan bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah dalam bentuk pemberian modal kerja yang didukung fasilitas penjaminan usaha produktif, yang dijamin oleh pemerintah. maka dari itu perbankan menempatkan penigkatan kesejahteraan rakyat Indonesia sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional, dengan mengembangkan perekonomian rakyat yang didukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, mendorong meningkatnya pendapatan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.Skripsi ini memuat Rumusan Masalah: Apakah debitur telah memenuhi kewajiban membayar angsuran dalam perjanjian kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri (persero) TBK.?, Penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dangan pendekatan Deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan.Adapun hasil penelitian, diperoleh bahwa pihak debitur belum sepenuhnya memenuhi kewajiban dalam membayar angsuran dalam perjanjian kredit usaha mikro pada PT. Bank Mandiri (persero)TBK. tepat waktu sesuai perjanjian yang disepakati. Bahwa faktor yang menyebabkan debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Mandiri (persero)TBK dikarenakan usaha yang dijalankan mengalami kerugian dan penghasilan usaha tidak tetap. Bahwa upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh para pihak bersangkutan yang wanprestasi, Sehingga pihak Bank melakukan hak atas tagih kepada pihak debitur guna pemenuhan kewajiban atas angsurannya. Akibat hukum terhadap debitur selaku pihak yang wanprestasi adalah pemenuhan kewajiban untuk membayar angsuran, akan dilakukan eksekusi jaminan/Agunan bahwa debitur telah menandatangani untuk menyetujui pelelangan atas jaminan yang diserahkan kepada pihak Bank. Apabila hasil pelelangan barang jaminan/agunan tersebut melebihi jumlah kredit yang dibayar, maka pihak Bank akan mengembalikan uang sisa dari pelelangan tersebut. ata Kunci : Perjanjian Kredit, Debitur, Wanprestasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...