Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA INGGRIS DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Kasus Reynhart Sinaga)

NIM. A1012161175, KASIANUS RIBERU (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2021

Abstract

Latar belakang penelitian ini karena melihat adanya perbedaan dalam suatu pengaturan tindak pidana pemerkosaan menurut hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris dalam kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual oleh seorang WNI asal Indonesia yang terjadi di Inggris beberapa waktu lalu.Penelitian  ini  bertujuan  untuk  menjelaskan perbandingan pengaturan tindak pidana  perkosaan serta sistem peradilan pidana  menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris.  Manfaat teoritis dari penulisan  skripsi ini diharapkan berguna bagi pembaca dan perkembangan ilmu hukum khususnya di bidang kajian hukum pidana, sedangkan manfaat praktis dari hasil penelitian perbandingan hukum pidana ini secara praktis diharapkan dapat bermanfat bagi kita semua, serta dapat menyumbang pemikiran terhadap pemecahan masalah yang berkaitan dengan perbandingan hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Inggris dalam pengaturan tindak pidana pemerkosaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yakni metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Dalam penelitian ini menggunakan data hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari sumber yang telah ada.  Teknik pengumpulan data dengan mengadakan hubungan secara tidak langsung dengan sumber data. Teknik Analisis Data dengan cara penelusuran bahan hukumnya dengan studi kepustakaan yang kemudian diidentifikasikan dan di klasifikasikan untuk mendeskripsikan perbandingan dan kemudian ditarik kesimpulaan untuk menyelesaikan permasalahan.Hasil dari analisis penelitian ini adalah terdapat persamaan dan perbedaan dalam pengaturan tidak pidanak pemerkosaan, baik dari segi objek hukum, unsur pemerkosaan, lama hukuman maupun perbuatan lain yang dikategorikan sebagai bentuk dari pemerkosaan. Dari sistem peradilan pidana juga terdapat persamaan dan perbedaan, baik dari segi organisasi kepolisian, kewenangan polisi, serta proses penangan perkara pidana mulai dari kewenangan penangkapan dan penyelidikan dan penyidikan. Kata Kunci: Perkosaan, Perbandingan , Sistem Peradilan Pidana  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...