Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

EKSISTENSI ANGKUTAN PERKOTAAN DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161168, NADYA ANANDA MARIO (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2020

Abstract

Penelitian tentang Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak bertujuan Untuk mengetahui informasi tentang eksistensi angkutan perkotaan di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab berkurangnya eksistensi angkutan perkotaan dan Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha angkutan perkotaan di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris adalah suatu metode penelitian hukum untuk melihat penomena yang terjadi dalam masyarakat, khususnya tentang jasa angkutan kota ditengah perkembangan bisnis transportasi saat ini. Dalam artian nyata meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak sudah mengalami penurunan penggunaannya oleh konsumen hal ini dapat terlihat dengan semakin berkurangnya armada angkutan perkotaan yang mengalami pengurangan armada dan keberadaan terminal yang sudah tidak digunakan serta beralih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima. Angkutan perkotaan saat ini tidak lagi mangkal pada tempat yang telah disediakan melainkan tempat-tempat yang menurut para supir lebih nyaman bagi mereka. Faktor Penyebab Berkurangnya Eksistensi Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak adalah karena adanya kemajuan dibidang teknologi dengan munculnya angkutan perkotaan dengan sistim online sehingga mempermudah masyarakat yang ingin bepergian serta bermunculan perusahaan yang memberikan kemudahan dalam kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat (mobil) dengan cara kredit atau cicilan. Upaya Yang Dapat Dilakukan Oleh Pengusaha Angkutan Perkotaan Di Kota Pontianak agar eksistensi angkutan Perkotaan kembali dipergunakan oleh konsumen adalah dengan mengupayakan kondisi kendaraan yang aman untuk digunakan oleh konsumen, dan kondisi sarana dan prasarana angkutan perkotaan dikembalikan pada fungsinya seperti terminal dijadikan tempat mangkal kembali kendaraan-kendaraaan angkutan perkotaan.Kata Kunci : Eksistensi, Angkutan, Perkotaan,

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...