Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEWAJIBAN KOPERASI KONSUMEN PONTA SEJAHTERA BERSAMA DALAM PENGEMBALIAN PREMI SEBELUM JATUH TEMPO PADA PEMINJAM DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011141187, GERALDY HERDIAN PINTABAR (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Apr 2021

Abstract

Penelitian ini dengan judul “Kewajiban Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama Dalam Pengembalian Premi Sebelum Jatuh Tempo Pada Peminjam Di Kota Pontianak”, dengan rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi sebelum jatuh tempo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian menggunakan teknik komunikasi langsung, dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada sumber data Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket kepada sumber data peminjam yang melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo.Berdasarkan penelitian, faktor penyebab Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi dikarenakan tidak melakukan klaim kepada Asuransi sebagai proses untuk mengembalikan premi kepada peminjam yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo sebagaimana isi perjanjian pinjaman, sehingga berakibat Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama telah wanprestasi terhadap isi perjanjian pinjaman, adapun upaya yang dilakukan peminjam kepada  Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan memberikan teguran lisan untuk mengembalikan premi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempoHasil penelitian ini membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dengan peminjam dan yang menjadi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo dikarenakan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak melakukan klaim pengembalian premi kepada asuransi. Akibat hukum bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi  pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman  sebelum jatuh tempo adalah Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap isi perjanjian pinjaman. Upaya hukum yang dilakukan peminjam kepada Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi  pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman  sebelum jatuh tempo adalah dengan memberikan teguran lisan dan sebagian besar peminjam masih memberikan toleransi waktu bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama untuk mengurus klaim pengembalian premi. Kata kunci : PERJANJIAN PINJAMAN, PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO, PENGEMBALIAN PREMI.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...