Penelitian tentang “Analisis Hukum Terhadap Konsumen Penyewaan Alat Hiburan Di Waterfront City Kota Pontianak Berdasarkan Persfektif Hukum Perlindungan Konsumen” bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhirBerdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan kosumen belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi serta menggunakan produk barang dan jasa yang ditawarkan karena masih terdapat kelalaian dalam menyiapkan alat-alat yang disewakan karena ada alat yang rusak masih disewakan. Bahwa faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak adalah kurangnya kesadaran hukum baik dari pemilik alat-alat penyewaan mainan atau alat-alat hiburan yang ada serta kurang hati-hatinya masyarakat dalam menggunakan atau memeriksa alat yang akan disewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen penyewaan alat hiburan di Waterfront City Kota Pontianak dengan melakukan usaha meminta penggantian atau menukar alat-alat yang rusak dengan yang masih bagus dengan cara negosiasi atau musyawarah dengan pemilik alat-alat penyewaan sehingga persoalan dapat diselesaikan. Kata Kunci : Analisis Hukum, Penyewaan Alat Hiburan, Waterfront City
Copyrights © 2021