Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KANTOR WILAYAH ATR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN BARAT

NIM. A1012161094, ENDANG LASMIYARNI (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Mar 2021

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak  Pengadaan  Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional  Kalimantan  Barat” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat tidak sesuai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat oleh PPK dengan PT.Home Center Indonesia khususnya pengadaan furniture yang dilakukan penawaran secara langsung kepada pihak perusahaan dengan nilai dibawah seratus juta rupiah, pelaksanaannya masih mengalami kendala dalam hal barang yang dipesan tidak sesuai warna dengan yang diinginkan sehingga penyerahan barang mengalami penundaan sampai barang datang sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat tidak sesuai dikarenakan faktor ketersediaan barang yang telah dijanjikan belum datang dikarenakan kondisi cuaca yang menyebabkan kapal pengangkut barang mengalami kendala saat membawa pesanan sehingga penyerahan barang sedikit mengalami keterlambatan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak   Kata Kunci : Pelaksanaan Kontrak, Pengadaan Barang Dan Jasa 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...