Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI NASABAH DALAM PERJANJIAN PEGADAIAN EMAS PADA PT PEGADAIAN (PERSERO) UNIT PEMBANTU CABANG SEKADAU

NIM. A1011161148, SHARLEY CLAUDIA HANDAYANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2021

Abstract

Pada dasarnya suatu hak gadai baru akan tercipta bila telah ada suatu perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur. Dalam perjanjian pegadaian emas antara PT. Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang di Sekadau dengan Nasabah terjadi kesepakatan untuk melakukan perjanjian gadai terhadap emas yang digadaikan oleh nasabah dengan waktu pelunasan yang telah disepakati bersama.Namun, permasalahannya Nasabah yang menggadaikan emasnya melakukan wanprestasi dan tidak melakukan pelunasan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mendapatkan Data dan Informasi, mengungkap faktor, mengetahui akibat hukum dan mengetahui upaya Nasabah yang Melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian gadai Emas di PT Pegadaian (Persero) Unit Pembantu Cabang di Sekadau. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang dilakukan untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian gadai antara nasabah dengan pegadaian masih ada nasabah yang belum melaksanakan pembayaran hutang pinjamannya tepat pada waktunya sebagaimana yang telah di tentukan diperjanjian gadai, sehingga nasabah tersebut telah melakukan wanprestasi. Adapun faktor nasabah yang melakukan wanprestasi tersebut karena Gagal Panen, Usaha Bangkrut dan Keperluan Membeli Barang-Barang Kebutuhan Sehari-hari sehingga tidak mampu membayar utang pinjaman perjanjiannya di pegadaian. Upaya yang di lakukan pegadaian Apabila ada nasabah yang tidak mampu membayar hutang pinjamannya maka pegadaian akan memberikan keringanan berupa perpanjangan waktu pinjamannya namun apabila dalam waktu perpanjangan pinjamannya tersebut nasabah tidak mampu mmembayar hutang perjanjiannya maka barang jaminan nasabah yang di gadaikan tersebut akan dilelang sebagai pelunasan hutangnya  Kata Kunci: = Pegadaian, Perjanjian Gadai, Wanprestasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...