Perkawinan adalah suatu perjanjian perikatan yang terjadi antara pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat diakui oleh agama dan Negara. Masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat cukup beragam termasuk masalah perkawinan. Perkawinan bisa menjadi suatu hal yang dilarang untuk dilakukan jika dilakukan diantara dua orang yang mempunyai hubungan saudara. Larangan ini sudah jelas terdapat di dalam beberapa aturan. Seharusnya larangan merupakan suatu hal yang harus dihindari. Tetapi, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ketentuan mengenai perkawinan dalam Islam sudah dibahas secara rinci mulai dari pengertian wanita dan perkawinan yang haram dilakukan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui perkawinan sedarah (incest) dalam perspektif Hukum Islam yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer seperti perundang–undangan dan sekunder yang merupakan hasil pendapat pakar ilmu hukum.Hasil penelitian ini hukum Islam dapat disimpulkan bahwa perkawinan sedarah (incest) merupakan perkawinan yang dilarang baik menurut agama dan hukum. Jika perkawinan itu dilakukan maka akan batal demi hukum. Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam hukum Islam. Hukum Islam memandang bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan zina. Tetapi, jika perkawinan ini tetap dilakukan maka tidak hanya berdampak kepada suami istri saja tetapi akan berdampak juga kepada anak yang dilahirkan. Anak tidak akan mendapat perlindungan hukum karena kedua orang tuanya melakukan perkawinan yang tidak sah dimata agama dan hukum. Kata Kunci : Perkawinan Sedarah (Incest), Hukum Islam, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2021