Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

STUDI KOMPARASI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENGAWAL KONSTITUSI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN

NIM. A1011171131, CHATRINE SABENDI PUTRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 May 2021

Abstract

Pembentukan Mahkamah Konstitusi didunia tidak terlepas dari penerapan konsep negara hukum oleh negara-negara di dunia. Adanya konstitusi sebagai hukum dasar dalam konsep negara hukum menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan membawa konsekuensi harus adanya lembaga yang mengawal serta mengawasi jalannya pelaksanaan daripada konstitusi itu sendiri hingga kemudian memunculkan gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi sebagai lembaga negara pengawal konsitusi. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Mahkamah Konstitusi mengambil peran penting dalam tegakknya konstitusi negara, perwujudan demokrasi, serta penjaminan pemenuhan akan hak asasi manusia bagi warga negara. Penulisan ini membahas mengenai bagaimana perbandingan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi di negara Indonesia dan negara Jerman. Mengingat Mahkamah Konstitusi negara Jerman telah dikenal dunia sebagai salah satu Mahkamah Konstitusi yang sering kali dijadikan rujukan oleh negara-negara lain dalam pembentukan Mahkamah Konstitusi maka perlu kiranya menurut penulis untuk mengetahui bagaimana konstruksi Mahkamah Konstitusi Jerman baik dari aspek sejarah pembentukan, komposisi hakim, hingga pada bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman untuk dapat melihat perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan memilah hal positif yang dapat menjadi bahan perbaikan bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia. Hal ini bertujuan tidak lain adalah sebagai upaya memperkuat Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara pengawal konstitusi.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun sama-sama merupakan lembaga negara pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Jerman tetap memiliki perbedaan. Selain itu, setelah melihat khususnya bagaimana pengaturan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman, terdapat beberapa pengaturan yang sejatinya dapat diterapkan di Indonesia seperti adanya kewenangan constitutional complaint dan constitutional question, pengaturan mengenai perluasan pihak pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi, serta mengenai peniadaan pemilihan kembali untuk hakim konstitusi diikuti dengan penambahan masa jabatannya. Kata Kunci: Perbandingan hukum, Mahkamah Konstitusi, 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...