Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT) ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DI PERBATASAN ENTIKONG KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1011131098, MUHAMMAD RIFKI ANUGRAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2021

Abstract

Penelitian ini bermaksud mengkaji “Apakah implementasi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement) di masyarakat perbatasan Entikong sudah efektif?” Adapun yg menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pola perdagangan masyarakat di perbatasan saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement), dan untuk memberi solusi terhadap permasalahan terkait penyalahgunaan kuota belanja Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) atau pas lintas batas.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan teknis analisis empiris yaitu analisis dalam bentuk pemaparan data kualitatif, yaitu pengumpulan data menggunakan wawancara dan angket.Hasil Implementasi Perjanjian Perdagangan Lintas Batas (Border Trade Agreement) Antara Indonesia dengan Malaysia di Perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau menunjukkan bahwa: Kawasan perbatasan entikong merupakan fase awal dalam pengembangan wilayah perbatasan. Namun sangat disayangkan karena masih kurangnya akses yang baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola kawasan perbatasan sendiri sehingga daerah perbatasan seringkali dianggap sebagai daerah tertinggal, kondisi sumber daya manusia (SDM) dikawasan perbatasan sendiri masih rendah dan relative terisolisasi, ditambah tingkat kebutuhan ekonomi yang tinggi menyebabkan semakin tipisnya rasa nasionalisme masyarakat di perbatasan, kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan perdagangan dan tatalaksana impor barang masih bersifat persial dan formal. Meskipun kebijakan tersebut telah mengarah pada prinsip perdagangan internasional, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dirasa masih kurang efektif dari segi pelayanan dan pengawasan terhadap keluar dan masuknya arus barang dari dan keluar negeri karena perbedaan persepsi antara masyarakat, pelaku usaha dan instansi terkait dan banyak kerugian yang ditimbulkan karena kebijakan yang dirasa kurang efektif, misalnya maraknya penyelundupan barang-barang di kawasan perbatasan. Kata Kunci: Perdagangan Lintas Batas, Border Trade Agreement, Indonesia, Malaysia

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...