Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA LOUNDRY DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012161123, DYA ANGGANA FIESTA SINAMBELA (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Mar 2021

Abstract

Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Loundry Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak , Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak, Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat jasa Laoundry yang tidak sesuaiPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry Di Kota Pontianak belum dirasakan oleh konsumen hal ini dapat terlihat dari banyaknya kasus ketidaknyamanan yang dialamai oleh konsumen yang menggunakan jasa laundry sehingga timbul kekecewaan oleh konsumen dan terjadilah pelanggaran pada Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Konsumen Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Bahwa faktor penyebab belum diberikan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa Loundry di Kota Pontianak adalah terdiri dari faktor dari pihak laundry juga pihak konsumen dimana belum adanya kesadaran untuk menerapkan aturan hukum oleh pengusaha laundry maupun para pekerjanya yang terkadang tidak hati-hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen begitu juga dengan konsumen yang tidak mau memperjuangkan haknya dikarenakan malas untuk berurusan dengan pihak laundry sehingga jika mengalami hal yang tidak menyenangkan lebih banyak bersifat pasrah  atau membiarkan saja kerugian yang dialami. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan akibat jasa Laoundry yang tidak sesuai adalah dengan melakukan upaya untuk meminta ganti kerugia yang dilakukan dengan cara negosiasi dengan pihak pengusaha laundry, negosiasi atau musyawarah menjadi cara yang lebih dipilih oleh para pihak disbanding dengan cara litigasi. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Jasa Loundry

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...