Pengaturan Narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana salah satu tujuannya adalah menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu narkotika. Untuk dapat menetapkan rehabilitasi, tentu terlebih dahulu perlu dibuktikan atau memilah-milah peran tersangka sebagai penyalahguna, pecandu maupun korban penyalahguna Narkotika, serta penyalahguna merangkap pengedar atau bandar, maka untuk menentukan semua itu perlu adanya terlebih dahulu pelaksanan proses asesmen pada tingkat penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan asesmen pada tingkat penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Pontianak dan untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan asesmen ini. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian yuridis empiris.Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap Tim TAT di BNN Kota Pontianak, Penyidik Satuan Narkoba Polresta Pontianak Kota, Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak dan penyebaran kuesioner kepada Tahanan dan Narapidana Narkotika di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dengan membaca dan mengutip dari buku-buku literatur, maupun undang-undang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan asesmen pada tingkat penyidikan masih belum terlaksana secara optimal dikarenakan beberapa faktor hambatan. Pertama dikarenakan waktu pengajuan dari asesmen terbatas. Kedua pihak keluarga sulit dan tidak dapat dihubungi untuk melengkapi persyarataan pengajuan asesmen. Kata Kunci: Penyidikan, Narkotika, Asesmen, Rehabilitasi
Copyrights © 2021