Penelitian tentang “Analisa Yuridis Tanggung Jawab Pemilik Tanah Terhadap Pembagian Fee Penjualan Tanah Di Kota Pontianak”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab pemilik tanah terhadap pembagian fee penjualan tanah di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tanggung jawab pemilik tanah terhadap pembagian fee penjualan tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mendapatkan haknya atas pembagiaan fee penjualan tanahPenelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemilik tanah terhadap pembagian fee penjualan tanah di Kota Pontianak kepada makelar atau perantara belum dilaksanakan sebagimana perjanjian hal ini dapat terlihat dengan adanya pihak pemilik tanah yang dijualkan oleh perantara tidak memberikan fee atau upah sebagaimana yang telah di janjikan atau memberikan fee tetapi tidak sebagaimana yang telah dijanjikannya. Bahwa faktor penyebab tanggung jawab pemilik tanah terhadap pembagian fee penjualan tanah yang tidak sesuai dengan perjanjian adalah dikarenakan faktor dari pemilik tanah yang kurang rasa kesadaran hukum untuk memberikan hak atas jasa orang lain dengan kata lain nilai etika bisnisnya dihilangkan hanya karena sayang untuk memberikan fee atau upah kepada orang yang telah menolongnya dan kurangnya rasa empati kepada orang lain. Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan untuk mendapatkan haknya atas pembagiaan fee penjualan tanah adalah dengan mengajukan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik tanah karena tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak untuk mencapai kata sepakat diantara kedua belah pihak. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemilik Tanah, Pembayaran Fee
Copyrights © 2021