Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI AHLI WARIS YANG MAFQUD MENURUT HUKUM WARIS ISLAM

NIM. A1011171118, YANUARNI FITRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2021

Abstract

Latar belakang penelitian ini berawal dari  pewaris wafat meninggalkan beberapa orang ahli waris, dan dari beberapa ahli waris tersebut ada yang tidak diketahui keberadaannya atau hilang (mafqud). Hal ini menjadi kendala dalam proses pembagian harta waris pada ahli waris yang mafqud.                                          Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan proses pembagian harta warisan apabila ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam dan untuk menganalisis dan menjelaskan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud ditinjau dari Hukum Islam sehingga timbul rasa keadilan bagi para ahli warisnya. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah penyelesaian pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud menurut Hukum Waris Islam.                     Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum notmatif atau doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum terhadap data sekunder berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data primer, sekunder dan tersier.      Berdasarkan hasil analisa data diatas dapat ditarik suatu kesimpulan Bahwa dalam proses pembagian harta warisan bagi ahli waris yang mafqud terjadi perbedaan pendapat Ulama perihal tenggang waktu untuk menetapkan kematian orang yang hilang. Abu Hanifah berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun, Imam Maliki berpendapat bahwa tenggang waktunya adalah 70 tahun, Imam Syafi’I berpendapat tenggang waktunya adalah 90 tahun,, dan solusi dari penyelesaian batas waktu pewarisan terhadap ahli waris yang mafqud berdasarkan pada keputusan hakim. Ada dua pertimbangan hukum yang digunakan dalam mencari kejelasan status hukum mafqud, yaitu berdasarkan bukti-bukti autentik yang dapat diterima secara syar’i dan berdasarkan batas waktu lamanya kepergian mafqud untuk menetapkan kematian orang yang mafqud. Penetapan yang demikian baru dipandang memiliki kekuatan hukum, jika diselesaikan oleh pihak Pengadilan Agama. Kata Kunci : Hukum Waris Islam, Ahli Waris, Orang Hilang (Mafqud

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...