Kerja sama antara TNI dan Polri merupakan suatu hal yang penting untuk dilaksanakan, khusunya dalam hal tugas perbantuan dari TNI kepada Polri dinyatakan dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Polri dapat meminta bantuan Kepada TNI yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.Rumusana masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pelaksanaan pasal 41 ayat (1) UU N0 2 Tahun 2002 Tentang Hubungan Permintaan Bantuan Kerjasama dengan TNI”.Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penghambat bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat dan pelaksanaan tugas bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskritif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperloleh yang kemudian di analisa berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan terkait Pelaksanaan tugas bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat. Bentuk penelitian menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan, yaitu dengan pengumpulan data dengan jalan mengkaji bahan-bahan yang bersangkutan dengan masalah penelitian ini, dan juga menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung.Adapun faktor-faktor penghambat bantuan dari TNI kepada Polri di wilayah Kalimantan Barat adalah belum adanya peraturan-peraturan baru yang mengatur tentang peran TNI dan Polri di lapangan khusunya mensinergiskan peran TNI Kodam XII/Tanjungpura pada OMSP dalam rangka memberikan bantuan kepada Polri sesuai dengan pasal 41 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2002, Pemisahan TNI dan Polri secara absolute pada pasca reformasi lebih bersifat emosional dan tanpa dilengkapi dengan regulasi-regulasi yang dapat diimplementasikan. Kata Kunci : Kerjasama, TNI dan Polri
Copyrights © 2020