Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

YURISDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT TERHADAP NEGARA NON-ANGGOTA STATUTA ROMA 1998 TERKAIT DENGAN PELANGGARAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (STUDI KASUS : ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR)

NIM. A1011171130, EGA TIARA HARUMI (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Mar 2021

Abstract

International Criminal Court (ICC) merupakan tribunal permanen untuk menuntut pelaku individu terhadap kejahatan berat internasional yang yang tertuang dalam Statuta Roma 1998 mencakup Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang dan Agresi. Statuta Roma sendiri di buat pada 17 Juli 1998. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan yang menjadi salah satu ruang lingkup yurisdiksi ICC terdapat di Pasal 7 Statuta Roma yang secara umum merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Melalui Penelitian pada skripsi ini akan diukur bagaimana ICC menangani kasus kejahatan internasional, terkhusus mengenai kejahatan HAM yang dilakukan oleh Junta Militer Myanmar yang terjadi atas tindakannya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Etnis Rohingya.Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data melalui studi kepustakaan atau penelitian hukum normatif dengan adanya data tambahan yang diperoleh dari responden terpilih dan diperoleh dari hasil penelitian, buku-buku, makalah dan jurnal hukum.Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulan bahwa menurut Pasal Pasal 12 (2) Statuta Roma menyatakan bahwa Mahkamah dapat melaksanakan yurisdiksi pada dua dasar (a) Negara di wilayah yang melakukan tindakan tersebut terjadi atau, jika kejahatan itu dilakukan di atas kapal atau pesawat udara, Negara pendaftaran kapal atau pesawat udara itu; (b) Negara tempat orang yang dituduh kejahatan itu bersifat nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka meskipun Myanmar bukan negara anggota Statuta, tetapi Bangaladesh telah meratifikasikan Statuta Roma 1998 pada tahun 2010, sehingga para pelaku yang berada Myanmar dapat di undang ke ruang pengadilan. ICC dapat mengadili para pelaku tersebut dengan yurisdiksinya yang dapat di perkuat dengan rujukan dari Dewan Kemanan PBB. Unsur atas dasar kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Junta Militer ini sesuai dengan unsur yang tertuang di dalam Pasal 7 (1) Statuta Roma. Kata Kunci : ICC, Statuta Roma 1998, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Etnis Rohingya, Myanmar

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...