Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

DAMPAK NEGATIF PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI KRIMINOLOGI

NIM. A1011171126, NINDI MAUDYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2021

Abstract

Pernikahan merupakan upacara pengikat ikatan silaturahmi antara laki-laki dan perempuan yang sah berdasarkan agama dan negara. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang tetapi juga menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar. Untuk melakukan pernikahan tentunya harus memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batasan umur untuk melakukan pernikahan yaitu perempuan dan laki-laki berusia 19 (sembilan belas) tahun. Pada saat ini yang menjadi adalah satu masalah yang harus di hadapi adalah masih adanya peristiwa pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Kota Pontianak. Pernikahan anak di bawah umur tentunya memberi dampak baik itu dampak positif maupun negatif. Perikahan anak di bawah umur pada kennyataannya lebih memberi dampak negatif kepada anak, manyakarat, maupun negara. Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah suatu hal biasa yang terjadi. Namun mereka tentu tidak memikirkan dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur tersebut. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perikahan anak di bawah umur berdasarkan tinjauan kriminologi.            Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis dengan cara mengkaji kaidah-kaidah, konsep, pandangan masyarakat, doktrin-doktrin hukum yang diperoleh dari bahan hukum sekunder, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu dampak negatif pernikahan anak di bawah umur di Kota Pontianak.            Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak adalah terjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran anak. Hal ini menunjukkann bahwa pernikahan anak di bawah umur masih memberi dampak negatif baik kepada anak, manyarakat maupun negara. Kata Kunci : Anak, Pernikahan Anak di Bawah Umur, Dampak, Kriminologi

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...