Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB PT. PERTAMINA (PERSERO) CABANG PONTIANAK TERHADAP POLDA KALBAR ATAS TERJADINYA KETERLAMBATAN DALAM PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR POLRI

NIM. A1012141118, DAVID MAURITS HASIHOLAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2021

Abstract

Dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas setiap tahunnya, Polda Kalimantan Barat melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Kerjasama ini dituangkan dalam bentuk Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan yang ditandatangani pada tanggal 21 Januari 2019. Dalam Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas tersebut dinyatakan bahwa PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan akan menyediakan dan melayani kebutuhan BBM dan Pelumas bagi Polda Kalimantan Barat. PT. Pertamina Marketing Operation Region VI Kalimantan melalui PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak akan melakukan pendistribusian dan pengiriman BBM dan Pelumas yang telah dibeli oleh Polda Kalimantan Barat. Dalam pendistribusian dan pengiriman BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP) Polda Kalbar tidak selalu berjalan dengan lancar (mengalami keterlambatan). Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri, dan upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri. Melalui jenis penelitian yuridis sosiologis, jenis data primer dan sekunder dan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, serta menggunakan metode analisis data kualitatif, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri dikarenakan ponton (tongkang) pengangkut BBM tidak bisa melewati Sungai Kapuas pada musim kemarau, dan kapal tanker mengalami cuaca buruk di laut, sehingga ponton (tongkang) dan kapal terlambat tiba di muara Sungai Kapuas serta mengakibatkan BBM jenis Solar dan Pertamax terlambat tiba di PT. Pertamina (Persero) Depot Pontianak UPMS VI. Implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar atas keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP adalah dengan cara mengalihkan pengisian BBM jenis Solar dan Pertamax ke di SPBU yang terletak di persimpangan Jalan A. Yani dan Jalan Parit Haji Husin 2 dengan kapasitas sebanyak 500 liter/hari. Upaya yang dilakukan oleh Polda Kalbar terhadap PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak atas terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri adalah tetap meminta pertanggungjawaban dari PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Kontrak Penyediaan Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas antara Polda Kalimantan Barat dengan PT. Pertamina Marketing Operation Region (MOR) VI Kalimantan. Dari hasil penelitian ini, maka penulis memberikan rekomendasi sebagai berikut: Dalam rangka implementasi tanggung jawab PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak terhadap Polda Kalbar dalam hal terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Polri (SPBP), seharusnya PT. Pertamina (Persero) Cabang Pontianak tidak hanya melakukan upaya dengan memenuhi kebutuhan BBM jenis Solar dan Pertamax untuk Polda Kalbar sebanyak 500 liter per hari saja mengingat jumlah armada kendaraan di Polda Kalbar begitu banyak, dan Diharapkan Polda Kalbar dapat memaklumi terjadinya keterlambatan dalam pendistribusian BBM jenis Solar dan Pertamax untuk SPBP, mengingat terjadinya keterlambatan bukan disebabkan faktor kesengajaan. Kata Kunci: Implementasi, Tanggung Jawab, Pendistribusian, Bahan Bakar Minyak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...