Penulisan skripsi ini membahas tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Bapak Terhadap Biaya Pemeliharaan Anak dan Mantan Isteri Setelahan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab orang tua terutama bapak kepada anak dan mantan isteri setelah putusan pengadilan dalam perkara perceraian, selain itu juga membahas dan menganalisis faktor yang menghambat proses pelaksanaan tanggungjawab bapak kepada anak dan mantan isteri termasuk implementasinya serta membahas dan menganalisis mengenai akibat hukumnya dalam hal pemberian nafkah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian secara empiris dengan menggunakan pendekatan secara deskriptif dan dianalisis dengan data kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan kondisi sesungguhnya mengenai pelaksanaan pemberian nafkah oleh bapak kepada mantan isteri setelah putusan Pengadilan.Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan oleh hukum agamanya masing-masing dengan harapan untuk membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi sebagaimana tujuan dari perkawinan. Dalam kehidupan berumah tangga seringkali timbul permasalahan yang berkaibat padaretaknya hubungan suami isteri yang berujung pada perceraian. Dalam hal terjadi perceraian, baik bapak atau ibunya tetap berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak termasuk mendidik, merawat, dan membesarkan serta memberikan penghidupan yang layak sebagaimana anak pada umumnya. Namun tidak menutup kemungkinan tanggungjawab kedua orang tua dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti halnya pemberian nafkah setelah putusnya perkawinan dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Sambas bahwasannya Hakim telah memberikan amar putusan tentang pembebanan biaya nafkah kepada anak dan mantan isteri yang wajib diberikan oleh mantan suami. Namun yang terjadi adalah mantan suami tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela disebabkan karena terdapat kebutuhan yang lainnya serta disebabkan karena pendapatan yang tidak menentu sehingga tidak mampu menjalankan putusan Pengadilan.Dengan tidak dipenuhinya kewajiban pemberian nafkah sebagaimana mestinya, tentu menimbulkan akibat yang baru bagi mantan isteri dalam hal merawat dan membesarkan anak. Oleh karena itu langkah hukum yang dapat ditempuh oleh mantan isteri agar hak-haknya terpenuhi adalah dengan cara mengajukan permohonan eksekusi yang diajukan melalui Pengadilan. Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, Anak, Tanggungjawab, Nafkah
Copyrights © 2021