Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

UPAYA PREVENSI KEKERASAN “BULLYING” TERHADAP ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

NIM. A11112098, NATANAEL TANADJUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Oct 2020

Abstract

Kekerasan merupakan suatu hal yang paling banyak ditakuti oleh manusia. Baik kekerasan langsung maupun tidak langsung, baik kekerasan verbal maupun non verbal. Kekerasan bisa terjadi dimana saja. Di rumah, di lingkungan kerja, di sekolah, bahkan di media sosial sekalipun. Menurut Bourdieu, kekerasan berada dalam lingkup kekuasaan. Hal tersebut berarti kekerasan merupakan pangkal atau hasil sebuah praktik kekuasaan. Bentuk kekerasan yang paling sering terjadi di media sosial adalah bullying. upaya pencegahan anak sebagai korban kekerasan bullying  melalui dunia maya diperlukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif melalui lingkungan keluarga yang sangat penting dalam pembentukan karakter seorang anak, dan juga keluarga wajib memantau dan saling bertukar pikiran dengan anak remaja pada saat ini. upaya pencegahan anak sebagai korban kekerasan Bullying melalui dunia maya adalah dengan pembaharuan hukum terutama pada Undang-Undang ITE. Kata Kunci : Prevensi, kekerasan, Bullying

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...