Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN MOBIL MEWAH MELALUI PINTU PERBATASAN ENTIKONG DI KALIMANTAN BARAT

NIM. A1011171162, MUHAMMAD FAHRURROZI RAMANDA JANUARDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2021

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah tindak pidana penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak.Hal ini disebabkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia Sarawak dan memiliki akses jalan darat untuk masuk dan keluar negeri. Di Kalimantan Barat terdapat beberapa kawasan perbatasan, antara lain: Entikong di Kabupaten Sanggau, Nangau Badau di Kapuas Hulu, Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dan Aruk Sajingan di Kabupaten Sambas. Penelitian ini difokuskan pada pintu perbatasan Entikong yang terletak di Kabupaten Sanggau. Mobil mewah yang diselundupkan tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan antar negara Entikong.Jumlah kasus tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 13 (tiga belas) kasus, dimana pada tahun 2015 terjadi 5 (lima) kasus, pada tahun 2016 terjadi 1 (satu) kasus, pada tahun 2017 terjadi 4 (empat) kasus, pada tahun 2018 telah terjadi 3 (tiga) kasus, pada tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada kasus penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong. Jenis mobil mewah yang diselundupkan dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah Toyota Land Cruiser Prado, Porche, Nissan G-TR, Mercedes Benz (Mercy) dan BMW. Mobil mewah ini rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Modus operandi penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak ini adalah dengan cara mobil mewah dikendarai oleh warga negara Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat dengan menggunakan Pas Lintas Batas, kemudian setelah mobil mewah tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat diangkut menggunakan truk fuso yang ditutupi dengan pakan ternak dan ada juga truk fuso yang dilapisi karet dari ban bekas yang telah dipotong-potong untuk mengelabui petugas kepolisian.Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dikarenakan kurang optimalnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan aparat Bea dan Cukai terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan memperketat penjagaan di pintu perbatasan sebagai akses terjadinya tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penyelundupan, Mobil Mewah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...